Latest News

Jabar - Setelah mengunjungi Dinas Kominfo Jawa Barat, Jum'at (27/1/2023) Diskominfotik NTB yang terdiri Sekretaris Dinas Kiminfotik NTB, Kepala Bidang PTIK, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital, Kasi Layanan Administrasi Pemerintah UPTD Pusat Layanan Digital, Kasi Layanan Publik UPTD Pusat Layanan Digital serta Fungsional Pranata Komputer Dinas Kominfotik beberapa staf melanjutkan perjalanan ke Jabar Command Center,

"Nah khusus di UPT Pusat Layanan Digital Jawa Barat atau yang biasa dikenal Jabar Digital Service (JDS) kami banyak belajar tentang command center, Desa Digital maupun mengenai integrasi dengan kabupaten kota" kata Hj. Erni sebagai pimpinan rombongan.

Kepala UPTD  Pusat Layanan Digital Ari Wahyuddin, S.STP. menilai saat ini teknologi digital menjadi piranti penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di segala aspek dgn cepat.

“Kami mengapresiasi inisiasi Pemprov Jabar dengan keberadaan command center yang tidak hanya memantau potret data di lapangan tapi juga menampilkan layanan administrasi pemerintahan lainnya” imbuhnya.

 

Bertempat di Gedung Sate Sekretariat Provinsi Jawa Barat dengan suasana asri dan bangunan bersejarah, kunjungan ke Jabar Command Center didampingi pula oleh Tim Jabar Digital Service (JDS) yang mengelola Jabar Command Center. Jabar Command Center merupakan pusat visualisasi dan integrasi data Jawa Barat yang dilengkapi dengan berbagai infrastruktur untuk kegiatan monitoring, koordinasi & pengambilan keputusan. Jabar Command Center turut menjadi tempat koordinasi penanggulangan kebencanaan, serta Pusat Kendali yang memudahkan koordinasi dengan perangkat daerah lain. Selain itu pula Jabar Command Center menjalankan fungsi monitoring yakni Command Center memudahkan monitoring situasi secara real tim sehingga Decision Support System dapat dijalankan sebagai sumber informasi untuk pengambilan keputusan.

 

“Banyak hal yang menginspirasi kami dalam kunjungan kali ini, mudahan ini bisa jadi bekal untuk pengembangan IT menuju NTB Provinsi Digital kedepannya" kata Ari.

Aduan, Kritik & Saran

5 * 8 = ?