Latest News

Kini masyarakat dunia memasuki era digital dan menjadi bagian dari global village. Era digital melalui media baru memberikan transformasi dalam arus informasi. User generated content menjadi salah satu ciri dari disrupsi teknologi kini. Artinya semua pengguna internet dapat dengan leluasa disamping menerima informasi juga menyerbarluaskan pada berbagai platform.Teknologi bukan saja telah menghapus batasan atau bordless melainkan juga telah memberikan akses sepenuhnya pada masyarakat dalam berkomunikasi. Namun demikian, era digital juga memiliki ekses negatif. Hadirnya kejahatan siber (cybercrime) merupakan salah satu dari ekses tersebut.

 

Pranata Komputer Muda Dinas Kominfotik NTB Robert Silas Kabanga, S.Kom., M.Eng. memenuhi undangan sebagai narasumber pada acara Rapat Kerja Teknis Dit Resnarkoba Polda NTB dan Jajaran T.A.2022 bertempat di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram (30/8/2022).

 

Dalam paparannya Robert menyampaikan perihal peran IT dalam membantu mengungkapkan tindak pidana narkotika. Berbagai upaya,  kolaborasi dan koordinasi  Pemprov NTB dalam penindakan penyalahgunaan narkotika seperti layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat NTB melalui Aplikasi NTB Care. Ia juga mengatakan dalam dunia siber ada istilah yang populer yaitu Darkweb dan  Deepweb.

“Apa itu Darkweb dan  Deepweb? Dark Web sudah dirancang dengan enkripsi dan memang sudah sengaja disembunyikan karena biasanya menjadi pusat kegiatan ilegal. Sedangkan Deep Web, adalah situs internet yang tidak terindeks di mesin pencarian” paparnya.

 

Robert menambahkan Darkweb biasanya menjadi sebuah ruang  yang seringkali digunakan untuk aktivitas terselubung terutama tindak kejahatan termasuk di dalamnya transaksi jual-beli narkoba. Transaksi dan distribusi narkoba dapat difasilitasi melalui jaringan internet dengan memanfaatkan darkweb. Kebanyakan pengguna bersifat anonim, sistem mutakhir, serta sulitnya akses untuk menemukan adanya tindakan kejahatan melalui mesin (search engine) memungkinkan darkweb menjadi pasar gelap favorit yang tidak terdeteksi dalam memberikan ruang terhadap berbagai bentuk bisnis ilegal. Jika kita melakukan upaya pencegahan yang tepat, siapapun dapat mengakses darkweb dengan aman. Browser Tor, VPN, dan Tails atau live OS lainnya tersedia untuk siapapun dan tidak terlalu sulit digunakan, terlebih Darkweb itu sendiri tidak ilegal. Dalam penindakan kejahatan narkoba di ranah digital, perlu dilakukan investigasi yang sedikit berbeda dengan konvensional. Secara konsep mirip, tetapi menggunakan teknik Digital Forensics yang mengikuti standar internasional (ISO 27037/27042).

 

Turut hadir Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto. Dalam sambutannya, Kapolda NTB mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud Komitmen Ditresnarkoba Polda NTB beserta jajaran untuk bersama sama maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan lebih baik sebab Rakernis ini menjadi metode untuk digunakan sebagai ajang berdiskusi bersama para narasumber yang ada.

 

Ia juga meminta agar seluruh jajarannya dapat merawat kewenangan yang telah diamanahkan oleh Undang Undang sehingga dapat menjaga harga diri serta martabat Polri yang telah diamanahkan kepada seluruh jajaran pejuang tangguh Polda NTB.

Aduan, Kritik & Saran

4 + 9 = ?