Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah, mendukung rencana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB, untuk membangun radio komunitas desa Gemilang di NTB. Sebagai salahsatu media alternatif untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat ditingkat bawah.
"Radio komunitas atau radio sosial ini dikelola langsung oleh masyarakat desa,"kata Doktor Zul saat menerima silaturahmi Ketua dan komisioner KPID NTB, Rabu (8/9/202I) diruang kerjanya.
Di era perkembangan Digitalisasi dan TIK, radio komunitas juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan siaran radionya. Sehingga semua informasi dapat tersampaikan disemua kanal media.
"Semua potensi dan persoalan di tingkat rt, dusun hingga desa dapat tersampaikan juga melalui radio komunitas desa gemilang ini,"tutup mantan ketua BEM UI ini.
Ditambah Ketua KPID NTB Ajeng Rosalinda Motimori, S.Pt bahwa rencana pembangunan radio komunitas ini berawal dari kunjungan kerja ke Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Kemenkominfo RI di Mataram.
"Kami melihat masih banyak kanal frekuensi radio komunitas belum dimanfaatkan di NTB,"kata Ketua KPID NTB.
Sehingga inovasi yang akan menjadi program kerja KPID NTB pada tahun 2022, salahsatunya mendorong masyarakat untuk membangun radio komunitas di desa-desa.
Untuk kanal frekuensi, hanya Kota Mataram saja yang sudah penuh terpakai. "Sedangkan di Pulau Sumbawa dan Kabupaten se Pulau Lombok masih belum terpakai,"kata mantan ketua Komisi Informasi (KI) NTB ini.
Sehingga menjadi peluang membangun radio komunitas. Untuk 1 kanal frekuensi, cakupan jangkuannya 2,5 km. Jadi untuk desa yang area wilayahnya tidak begitu luas, dapat mengelola 1 kanal atau 1 radio komunitas, untuk 2 desa.
Dikatakan Ajeng, biaya pembangunan radio komunitas ini terbilang murah, dibanding radio komersil. "Dengan standar SNI , menbutuhkan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- sudah lengkap dan jadi, termasuk izinnya," kata bunda Ajeng sapaanya.
Radio komunitas desa Gemilang selain menyampaikan informasi capian dan progres program pembangunan di NTB, dapat menjadi media edukasi dan peningkatan kemampuan potensi dan bakat masyarakat desa disemua sektor.
"Media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat,"kata Ajeng.
Apalagi saat ini tambah Ajeng, Pemerintah Desa sudah mengelola APBDesa. Bila memenuhi ketentuan sangat tepat membangun radio komunitas, sebagai corong informasi desa.
"KPID dan Balmon akan membantu izin frekuensinya,"tutup pengurus IPEMI NTB ini. (Diskominfotik)