Latest News
Mataram-Ditetapkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Undang- undang tersebut juga mengamanatkan untuk pembentukan PPID di tingkat provinsi yang ada di sejumlah Badan Publik (OPD) selaku PPID Pelaksana. Hal ini dilakukan guna pengembangan sistem informasi publik yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi publik. Guna memperkuat tugas, fungsi ke PPID-an di tingkat PPID Pelaksana, PPID Utama Provinsi NTB melakukan visitasi ke PPID Pelaksana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Jumat, (27/9/2024). Visitasi dipimpin Sekretaris Kominfotik NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos, MM yang juga Sekretaris PPID Provinsi NTB bersama Kabid Statistik Diskominfotik NTB selaku koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Drs. HL. Sastrawiria, MM dan Kabid Persandian Syafrudin, SH, MH diterima sejumlah pejabat struktural dan fungsional PPID lingkup RSUD Prov NTB. Kunjungan visitasi ke RSUP NTB ini selain untuk memperkuat tata kelola dan tata kerja pelayanan informasi publik kepada masyarakat juga sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan terhadap kontinyuitas dan kerja-kerja pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat khususnya yang menyangkut informasi kesehatan yang ada di RSUP NTB. "Selain itu visitasi ini bertujuan agar sistem pendokumentasian dan tata kelola pelaporan PPID Pelaksana RSUP NTB sekin baik," kata Hj. Erni Suryani. Tak lupa Kepala Sekretariat PPID Utama Prov NTB ini juga memberi apresiasi terhadap pendokumentasian, penyimpanan dan desiminasi informasi yang dilakukan RSUP NTB terkait Daftar Informasi Publik berupa Informasi Setiap Saat, Berkala, Serta-Merta, ataupun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang yetap diaploud di website PPID RSUP NTB. "Kita juga apresiasi berbagai inovasi yang dilakukan RSUP NTB dalam melayani ataupun memberikan kemudahan dan akses pelayanan informasi kesehatan bagi masyarakat," terang Erni Suryani. Dalam kesempatan pertemuan yang berlangsung di Sekretariat PPID RSUD Provinsi NTB, juga dilakukan diskusi dengan Tim PPID RSUD Provinsi NTB terkait kegiatan dan inovasi Keterbukaan Informasi Publik RSUD Provinsi NTB. Selanjutnya Tim PPID Utama melakukan visitasi di Province Command Center (PCC) yang merupakan salah satu inovasi PPID Pelaksana RSUD Provinsi NTB, termasuk melihat langsung kesiapan RS dalam gelaran MotoGP yang sedang berlangsung saat ini. (PPID RSUP/Diskominfotik ntb)