Latest News

LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi NTB saat ini berada di bawah naungan Bidang Persandian dan LPSE Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB. Sebagai unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di NTB, LPSE Provinsi NTB berperan penting untuk mengawal proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif dan efisien, untuk menjamin pengelolaan SPSE di NTB.

Untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan kembali mengukir prestasi di level nasional, LPSE Provinsi NTB harus selalu dilengkapi dengan infrastruktur pendukung yang memadai. Ketersediaan server, jaringan bandwidth, ruang pelayanan, sarana pelatihan dan SDM yang berkompeten merupakan suatu keharusan bagi sebuah LPSE. Sebagai informasi, LPSE Provinsi NTB selama tiga tahun berturut-turut (2014-2016) mendapatkan National Procurement Award dari LKPP untuk kategori Peran LPSE Provinsi. Penghargaan ini tentunya menjadi catatan baik dalam perjalanan LPSE Provinsi NTB karena diberikan di ajang penghargaan bagi LPSE-LPSE terbaik di Indonesia. Sebagai catatan, hingga akhir 2016, terdapat 644 LPSE yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan peran LPSE yang dirumuskan oleh LKPP, yaitu untuk memberikan konsultasi, eror handling dan verifikasi, LPSE Provinsi NTB melayani registrasi dan verifikasi pengguna SPSE, memfasilitasi Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), memfasilitasi  Panitia Pengadaan (ULP) dalam mengumumkan pelaksanaan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik serta memberikan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis operasional kepada seluruh masyarakat agar dapat mengakses dan memanfaatkan SPSE dengan sebaik-baiknya. LPSE Provinsi NTB juga menyediakan bidding room dan akses internet yang memadai, yang dapat digunakan tanpa biaya oleh para penyedia ketika mengalami kendala dalam meng-upload dokumen. 

Pada tahun 2016, LPSE Provinsi NTB memfasilitasi 33 paket lelang dari APBN, dengan efisiensi terhadap pagu anggaran sebesar 20.05% dan efisiensi terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 7.78 %. Sedangkan untuk paket pengadaan dari APBD, terdapat 299 paket, dengan efisiensi terhadap pagu anggaran sebesar 8.65 % dan efisiensi terhadap HPS sebesar 8.11 %.

Di tahun 2017, LPSE Provinsi NTB berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan baik kepada penyedia, ULP dan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengadaan barang/jasa secara elektronik, sesuai 17 item standarisasi LPSE yang telah ditetapkan oleh LKPP. Di awal tahun ini, LPSE Provinsi NTB berupaya optimal memberikan bantuan dan pelayanan, terkait keharusan pemakaian SPSE versi 4. Menurut Ida Bagoes Mahadnyana, coordinator pelayanan dan pelatihan LPSE Provinsi NTB, kinerja SPSE v.4 masih belum optimal dan LKPP sebagai pihak yang mengembangkan SPSE masih terus berupaya untuk menyempurnakannya. “Sejauh ini, kami telah berupaya maksimal membantu para pengguna SPSE v.4, yang membutuhkan bantuan. Kami-pun telah menampung dan meneruskan ke LKPP, berbagai masalah yang ditemukan dalam penggunaan SPSE v.4, baik dari pihak penyedia maupun dari ULP. Bahkan, dalam kesempatan kunjungan kerja ke LKPP pusat beberapa waktu lalu, kami telah menyampaikannya langsung kepada LKPP tentang kendala-kendala tersebut”. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengembangkan SPSE, LKPP diharapkan dapat lebih cepat dan tanggap merespon masalah-masalah terkait SPSE v.4 serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Kinerja LPSE di daerah sangat tergantung dari ketanggapan LKPP merespon pertanyaan/permasalahan yang kami hadapi. LPSE Provinsi NTB sebagai pengelola SPSE dan lembaga pemerintah daerah yang mengurus pengadaan barang/jasa elektronik di NTB sangat berharap kedepannya koordinasi dengan LKPP dapat terjalin semakin baik dan kinerja SPSE v.4 dapat segera optimal, untuk memberikan layanan prima dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di NTB. 

#ntbbersaing #ntbgemilang #diskominfotikntb #lpseprovinsintb #bidangpersandiandanlpse #spseversi4

Aduan, Kritik & Saran

4 * 9 = ?