Latest News

Mataram - Ombudsman NTB mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi (Renaksi) Aduan Layanan Publik Pemprov NTB yang berlangsung di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (05/06). 

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Arya Wiguna, SH., MH menyampaikan materi terkait dengan "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Pengelolaan Pengaduan". 

 

Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

 

"Adapun ruang lingkup pelayanan publik yaitu berupa barang, jasa dan adminsitrasi," ungkapnya.

 

Ia juga menjelaskan terkait Maladministrasi, yang terdiri dari Malum artinya jahat atau jelek dan Administrare artinya melayani= Pelayanan yang jelek/buruk.

 

"Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk perseorangan yang membantu pemerintah memberikan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, menurut UU No 37 Tahun 2008," jelasnya.

 

Contoh bentuk maladministrasi yaitu berkaitan dengan ketepatan waktu yang menghasilkan penundaan berlarut, tidak menangani dan melalaikan kewajiban. 

 

"Selain itu ada juga mncerminkan keberpihakan yang mengakibatkan Persekongkolan, Kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil, nyata-nyata berpihak," ungkapnya. (Ser/her/diskominfotikntb)