Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif kembali memberikan Bantuan Pemerintah di Tahun Anggaran 2018. Paket Bantuan Pemerintah ini, terdiri dari:
Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif;Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif;Fasilitasi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, silahkan diunduh di sini http://bit.ly/2CnqgLQ. Petunjuk Teknis tersebut adalah satu-satunya rujukan persyaratan administrasi dan teknis terkait pengajuan proposal Bantuan Pemerintah.
Persyaratan dalam mengajukan Bantuan Pemerintah harus dilengkapi secara sistematis dan berurutan, kemudian digabungkan dalam format PDF (kecuali untuk dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) harus dalam 2 (dua) format: PDF dan Excel).
Proposal lengkap di kirimkan melalui situs web Satu Pintu Bekraf dengan subjek surel dengan huruf kapital dan tebal yaitu: “PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH UNTUK REVITALISASI [tuliskan nama/brand pengusul]” atau“PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH UNTUK SARANA RUANG KREATIF [tuliskan nama/brand pengusul]” atau“PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH UNTUK TIK [tuliskan nama/brand pengusul]”.
Batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif pada hari Kamis, 15 Maret 2018 pukul 23.59 WIB, sedangkan batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi & Komunikasi pada hari Kamis, 29 Maret 2018 pukul 23.59 WIB. Apabila melewati batas waktu tersebut maka proposal tidak akan diproses lebih lanjut.
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia