Pemerintah Provinsi NTB, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menggelar sosialiasi percepatan Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Lingkup pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota se-NTB.
Membuka secara resmi kegiatan tersebut, Kepala Diskominfotik Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengingatkan bahwa Implementasi TTE ini sangat penting dilakukan untuk menjaminan keamanan identitas diri. Serta memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya.
"TTE ini akan segera diimplementasikan di semua OPD dan lembaga lingkup pemerintah Provinsi NTB, sehingga kami terus pelaksanaan disosialisaikan,"kata Kadis Kominfotik, Selasa (26/7/2022) di aula Gemilang kantor setempat.
Dihadapan OPD lingkup Pemprov NTB dan Pemerintah Kab/Kota Se-NTB, mantan Sekdis Perdagangan Provinsi tersebut menyampaikan selain memiliki kekuatan hukum, keuntungan TTE tersertifikasi, sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.
Selain itu, ungkapnya TTE berkaitan juga dengan program SPBE yang salah satu indikator adalah penerapan TTE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan strategi untuk memudahkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"TTE juga akan mendukung program unggulan Zero Waste yaitu upaya untuk mengurangi pemakaian kertas,"jelas Nelly.
Ditambahkan Kepala Bidang Sandi Kami Diskominfotik NTB, Lalu Amjad, bahwa TTE sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (9) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Jadi ini merupakan salah satu regulasi yang memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik,"kata Amjad.
Menurutnya, ada tiga kriteria yang diasesmen oleh BSSN tentang keamanan informasi dan Siber di daerah NTB yang dinilai lebih baik.
Diantaranya, pertama Indeks keamanan informasi Cyber Security Maturity (CSM). Merupakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh BSSN untuk menilai tingkat kematangan keamanan Siber bagi organisasi dan valuasi pelaksanaan persandian Daerah.
Kedua, penggunaan TTE untuk menjamin keamanan dokumen supaya terhindar dari pemalsuan. Tingkat keamanannya lebih tinggi dibandingkan dengan tanda tangan basah. Dalam TTE akan memuat semua data diri penandantangan.
TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau informasi elektronik yang digunkan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara fisik, TTE merupakan bagian dari infrastruktur kunci public yang menerapkan metode kriptografis asimetrik.
TTE digunakan sebagai pengganti tanda tangan basah karna lebih efektif, efisien dan terdapat keamanan informasi
Selain itu, sertifikasi Elektronik adalah sertifikasi yang bersifat elektronik yang memuat TTE dan identintas yang menunjukkan status subjrk hokum pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Ketiga, demonstarsi penggunaan TTE
Salah satu syarat penting penggunaan TTE adalah harus memiliki sertifikat elektronik.
Menggunakan TTE di lingkup pemprov NTB sangat terbantu dengan adanya aplikasi yang diinisiasi oleh Dinas Kominfotik NTB yaitu Aplikasi DDSS Mobile yang bisa diunduh di play store.
Turut hadir memberikan materi pada sosialisasi tersebut, Sandiman Pertama Pada Seksi Pemenuhan Teknis System Sertifikasi Elektronik BSSN, Pranata Kompunter Ahli Muda Bidang PTIK Diskominfotik NTB, dan OPD lingkup Pemprov dan Kabupaten se Pulau Sumbawa dan Lombok. (edy/opic/diskominfotikntb)