Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Dinas Kominfotik NTB lakukan rapat evaluasi internal persiapan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang PTIK Yasrul, S.Kom., M.Eng. dan dihadiri oleh Pranata Komputer Dinas Kominfotik beserta seluruh staf dan tenaga teknis bidang PTIK. Bertempat di ruang kerja bidang PTIK Dinas Kominfotik NTB. Selasa, 21 Juni 2022.
Adapun rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penilaian SPBE tahun sebelumnya untuk dapat meningkatkan Indeks SPBE Pemerintah Provinsi NTB di tahun ini. Sebagaimana diketahui pada tahun 2021 lalu Indeks SPBE Pemprov NTB berada di angka 2,94. Tim melakukan evaluasi pada tiap-tiap manajemen SPBE dengan melakukan inventarisasi dokumen, kebijakan, kegiatan, aplikasi, maupun SDM yang mendukung pengelolaan SPBE. Evaluasi yang dilakukan kemudian dicatat dan dijadikan dasar perencanaan kegiatan yang akan dilakukan pada penerapan SPBE di tahun 2022.
Dalam melakukan evaluasi SPBE ada empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator. Seluruh indikator ini tidak akan bisa terisi sepenuhnya jika tidak ada koordinasi dengan OPD lainnya. Oleh karena itu Dinas Kominfotik akan terus berkoordinasi dengan seluruh OPD lingkup Provinsi NTB. Batas pengisian indikator SPBE ini sudah diujung waktu yakni sampai dengan 15 Juli 2022.
Dengan peningkatan Indeks SPBE Pemerintah Provinsi NTB optimis untuk mewujudkan integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif.