Latest News

Dinas Kominfotik Pemerintah Provinsi NTB sebagai  Perangkat Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informatika berkewajiban untuk melakukan kegiatan pendataan dan pendaftaran seluruh sistem elektronik yang dimiliki oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, oleh karenanya Dinas Kominfotik Pemerintah Provinsi NTB   mengadakan  kegiatan registrasi aplikasi perangkat daerah, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aplikasi yang ada di pemerintah provinsi NTB terdata di situs resmi portal layanan TIK Dinas Kominfotik.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat Daerah Provinsi NTB diwakili oleh admin TIK masing-masing perangkat daerah ini diselenggarakan selama dua hari, yang dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama telah dilaksanakan pada hari Rabu 10 November 2021, dan sesi kedua Kamis 11 November 2021. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kominfotik Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM. menyampaikan agar semua aplikasi yang ada di pemerintah provinsi NTB harus teregistrasi dan dapat dikembangkan serta diimplementasikan dengan baik.

“Saya ingin meminta kepada rekan-rekan semua, baik aplikasi yang dibuat melalui kerjasama Dinas Kominfotik, aplikasi yang dibuat oleh masing-masing perangkat daerah, aplikasi nasional, atau apliaksi yang dibuat dengan kerjasama pihak ketiga, semuanya harus diregistrasi di Portal layanan TIK Dinas Kominfotik” Kata Dr. Najm

Menurut Dr. Najm salah satu indikator yang dapat diketahui adalah bahwa sebagian besar Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB telah memiliki dan menggunakan sistem elektronik dalam bentuk  aplikasi sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sistem elektronik yang dimilik setiap Perangkat Daerah sesungguhnya merupakan aset daerah yang harus teregistrasi dan terkelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk  kepentingan masyarakat dan pada gilirannya dapat dipertanggungjawabkan pada proses pemeriksaan.

“Di dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik salah satunya itu adalah Aplikasi yang ada tersebut semata-mata untuk mendukung kerja-kerja kita di dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat provinsi Nusa Tenggara Barat, jika masih ada perangkat Daerah yang belum memiliki Aplikasi, berarti perangkat derah tersebut pendekatnannya masih tradisional, sementara kita ini sudah menuju era kantor digital, inilah tugas kami di bidang PTIK ini untuk menyegerakan kita mengarah ke e-office atau kantor digital” tuturnya.

Kegiatan Registrasi dan Evaluasi Aplikasi Perangkat Daerah Provinsi NTB (Kamis,11/11/2021)

Giat ini dilaksanakan terakhir kali tahun 2019 lalu dimana terdata Aplikasi yang ada di Pemerintah Provinsi NTB sejumlah 160 Aplikasi, dengan 148 Aplikasi yang masih Aktif dan 12 Aplikasi tidak aktif. Alasan utama yang membuat aplikasi tidak aktif adalah diantaranya tidak ada SDM yang mengelola Aplikasi, dikarenakan SDM yang sebelumnya dimutasi atau pihak Ketiga yang mengelola sudah selesai kontraknya, Infrastruktur pendukung sudah tidak berfungsi/rusak (Software, Internet, Perangkat jaringan), dan juga karena Aplikasi minim pemanfaatan, karena kurangnya sosialisasi dan utilitasnya rendah.

Aduan, Kritik & Saran

2 * 8 = ?