Latest News

Sekretariat mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Kesekretariatan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dan pembinaan di bidang Kesekretariatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

 

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum.

 

a. Sub Bagian Program

Sub bagian Program mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Program. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Program;
  2. Menyiapkan bahan/ materi, menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan kegiatan program dan pelaporan Dinas;
  3. Menyiapkan bahan/ materi kajian pelaksanaan kegiatan program dan pelaporan dinas;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Dinas;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Program;
  6. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  7. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

b. Sub Bagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Keuangan. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
  2. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan asset serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
  3. Menyiapkan  bahan/ materi pengumpulan/pengolahan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  4. Menyiapkan  bahan/ materi, mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
  6. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Keuangan;
  7. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  8. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

c. Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Umum. Dengan rincian tugas sebabagi berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
  2. Menyiapkan bahan/ materi pelaksanaan urusan surat menyurat, kepegawaian, pemeliharaan perlengkapan, pengelolaan barang/ asset, kearsipan dan kerumahtanggaan Dinas;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Umum;
  4. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  5. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.  

Peraturan mengenai Kepegawaian dapat diakses melalui halaman website BKD Provinsi NTB di  Informasi Umum Kepegawaian