Latest News

Sekretariat mempunyai tugas pokok Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi, mempersiapkan perumusan kebijakan serta memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Kesekretariatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Kesekretariatan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dan pembinaan di bidang Kesekretariatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

 

Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum.

 

a. Sub Bagian Program

Sub bagian Program mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Program. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Program;
  2. Menyiapkan bahan/ materi, menghimpun dan menganalisa data dalam rangka penyusunan kegiatan program dan pelaporan Dinas;
  3. Menyiapkan bahan/ materi kajian pelaksanaan kegiatan program dan pelaporan dinas;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan penyusunan bahan/ materi RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Dinas;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Program;
  6. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  7. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

b. Sub Bagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Keuangan. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Keuangan;
  2. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan asset serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan;
  3. Menyiapkan  bahan/ materi pengumpulan/pengolahan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  4. Menyiapkan  bahan/ materi, mengumpulkan dan mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
  6. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Keuangan;
  7. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  8. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

c. Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Umum. Dengan rincian tugas sebabagi berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan Umum;
  2. Menyiapkan bahan/ materi pelaksanaan urusan surat menyurat, kepegawaian, pemeliharaan perlengkapan, pengelolaan barang/ asset, kearsipan dan kerumahtanggaan Dinas;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Umum;
  4. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  5. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.  

Peraturan mengenai Kepegawaian dapat diakses melalui halaman website BKD Provinsi NTB di  Informasi Umum Kepegawaian

Aduan, Kritik & Saran

3 + 6 = ?