Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Layanan Digital mempunyai tugas penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Digitalisasi meliputi Kesekretariatan, Layanan Administrasi Pemerintah Digital, dan Layanan Publik Digital. 

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis UPTD Pusat Layanan Digital;
  2. Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis UPTD Pusat Layanan Digital;
  3. Penyusunan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis UPTD Pusat Layanan Digital;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi UPTD Pusat Layanan Digital;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPTD Pusat Layanan Digital terdiri dari 1 Subbag dan 2 Seksi, yaitu :

  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Seksi Layanan Administrasi Pemerintah Digital
  • Seksi Layanan Publik Digital