Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Layanan Digital mempunyai tugas penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Digitalisasi meliputi Kesekretariatan, Layanan Administrasi Pemerintah Digital, dan Layanan Publik Digital.
Fungsi :
- Penyusunan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis UPTD Pusat Layanan Digital;
- Penyusunan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis UPTD Pusat Layanan Digital;
- Penyusunan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis UPTD Pusat Layanan Digital;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi UPTD Pusat Layanan Digital;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Pusat Layanan Digital terdiri dari 1 Subbag dan 2 Seksi, yaitu :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Layanan Administrasi Pemerintah Digital
- Seksi Layanan Publik Digital