Latest News

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang informasi dan komunikasi publik; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah; pengelolaan informasi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; pelayanan informasi publik, layanan hubungan media dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik di Provinsi, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
  2. Perumusan kebijakan, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
  3. Perumusan kebijakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  4. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
  5. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
  6. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media;
  7. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
  8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
  9. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
  10. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media;
  11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
  12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan informasi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) membawahi :

  1. Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi;
  2. Seksi Publikasi;
  3. Seksi Kelembagaan.


a. Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi
Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi memiliki tugas pokok Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan; bahan rumusan norma standar prosedur, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan opini / aspirasi publik; penyediaan konten lintas sektoral, penyediaan akses informasi, pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program kegiatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi.
  3. Menyiapkan bahan Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi.
  4. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
  5. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penyediaan konten lintas sektoral;
  6. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
  7. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik;
  8. Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah
  9. Menyediakan konten informasi dan dokumentasi lintas sektoral;
  10. Melaksanakan monitoring evaluasi pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi.
  11. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  12. Melaksanakan pemantauan terhadap update informasi Website Perangkat Daerah.
  13. Pembuatan media informasi pembangunan daerah.
  14. Menyiapkan bahan dokumentasi untuk Publikasi Informasi.
  15. Menyiapkan bahan Koordinasi Perencanaan Program Pendokumentasian dan Pengarsipan (Cetak dan Elektronik).
  16. Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan Dokumentasi di daerah.
  17. Mendokumentasikan kebijakan Pemerintah dan Hasil Pembangunan daerah.
  18. Melaksanakan pemeliharaan terhadap media dokumentasi (Kamera, Camcorder, Peralatan studio, dsb) dan media informasi (Baliho, Running Text Board, dsb).
  19. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Prov. NTB (PPID Utama)
  20. Menyusun laporan Seksi.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


b. Seksi Publikasi
Seksi Publikasi memiliki tugas pokok Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Penyebaran informasi; bahan rumusan norma standar prosedur penyebaran iformasi; pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan media komunikasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyebaran informasi melalui media massa dan lembaga/komunitas/kelompok masyarakat
  4. Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
  5. Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
  6. Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria peyebaran informasi melalui media massa dan lembaga/komunitas/kelompok masyarakat
  7. Mengelola media publikasi dan komunikasi publik;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan penyebarluasan informasi.
  9. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan penyebarluasan informasi pembangunan daerah;
  10. Menyiapkan bahan penyelenggaraan Penyebarluasan Informasi Pemerintah Provinsi dengan menggunakan sarana komunikasi seperti : media massa cetak/elektronik, media baru, media tradisional, media interpersonal, media luar ruang dan prasarana lainnya.
  11. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program publikasi.
  12. Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan publikasi di daerah.
  13. Melaksanakan publikasi hasil kajian informasi kepada publik dan lembaga terkait;
  14. Melaksanakan monitoring evaluasi pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
  15. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyelenggaraan penyebarluasan informasi pembangunan Daerah.
  16. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
  17. Melakukan perawatan dan perbaikan sarana publikasi;
  18. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  19. Melaksanakan dan mengelola Media Center.
  20. Mengelola Media Center dan kegiatan jumpa pers.
  21. Melaksanakan perawatan terhadap sarana media center.
  22. Menyusun laporan seksi.
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


c. Seksi Kelembagaan
Seksi Kelembagaan memiliki tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan hubungan media; menyusun norma, standar, prosedur, kriteria, melaksanakan supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan Kelembagaan Informasi Publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan kelembagaan serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public;
  3. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria penyelenggaraan di bidang Kelembagaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi;
  4. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria layanan hubungan media;
  5. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria penguatan kapasitas sumber daya Komunikasi Publik.
  6. Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan lembaga komunikasi sosial dan kemasyarakatan serta hubungan kemitraan dengan media massa.
  7. Melaksanaan literasi media
  8. Melaksanakan bimbingan teknis Dokumentasi dan Arsip di bidang Keterbukaan Informasi Publik.
  9. Melaksanakan bimbingan teknis Standar Layanan Informasi Publik di daerah.
  10. Melaksanakan bimbingan teknis Jurnalistik.
  11. Melaksanakan bimbingan teknis SDM Komunikasi Publik.
  12. Menyiapkan bahan layanan Kerjasama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta non-pemerintah,
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap progress hasil pelaksanaan kegiatan Tata Kelola dan Kelembagaan.
  14. Membuat bahan kajian dan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tata Kelola dan Kelembagaan;
  15. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  16. Membagi tugas, pembinaan dan penilaian bawahan.
  17. Menyusun laporan seksi.
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.