Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang informasi dan komunikasi publik; penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah; pengelolaan informasi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; pelayanan informasi publik, layanan hubungan media dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik di Provinsi, dengan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
- Perumusan kebijakan, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
- Perumusan kebijakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
- Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
- Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media;
- Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,
- Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik,
- Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah,
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan informasi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) membawahi :
- Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi;
- Seksi Publikasi;
- Seksi Kelembagaan.
a. Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi
Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi memiliki tugas pokok Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan; bahan rumusan norma standar prosedur, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan opini / aspirasi publik; penyediaan konten lintas sektoral, penyediaan akses informasi, pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
- Menyiapkan bahan penyusunan program kegiatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi.
- Menyiapkan bahan Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi.
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penyediaan konten lintas sektoral;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi, opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah
- Menyediakan konten informasi dan dokumentasi lintas sektoral;
- Melaksanakan monitoring evaluasi pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi.
- Mengumpulkan data statistik Seksi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap update informasi Website Perangkat Daerah.
- Pembuatan media informasi pembangunan daerah.
- Menyiapkan bahan dokumentasi untuk Publikasi Informasi.
- Menyiapkan bahan Koordinasi Perencanaan Program Pendokumentasian dan Pengarsipan (Cetak dan Elektronik).
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan Dokumentasi di daerah.
- Mendokumentasikan kebijakan Pemerintah dan Hasil Pembangunan daerah.
- Melaksanakan pemeliharaan terhadap media dokumentasi (Kamera, Camcorder, Peralatan studio, dsb) dan media informasi (Baliho, Running Text Board, dsb).
- Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Prov. NTB (PPID Utama)
- Menyusun laporan Seksi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
b. Seksi Publikasi
Seksi Publikasi memiliki tugas pokok Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Penyebaran informasi; bahan rumusan norma standar prosedur penyebaran iformasi; pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan media komunikasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan media komunikasi publik
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyebaran informasi melalui media massa dan lembaga/komunitas/kelompok masyarakat
- Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
- Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
- Menyiapkan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria peyebaran informasi melalui media massa dan lembaga/komunitas/kelompok masyarakat
- Mengelola media publikasi dan komunikasi publik;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan penyebarluasan informasi.
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan penyebarluasan informasi pembangunan daerah;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan Penyebarluasan Informasi Pemerintah Provinsi dengan menggunakan sarana komunikasi seperti : media massa cetak/elektronik, media baru, media tradisional, media interpersonal, media luar ruang dan prasarana lainnya.
- Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program publikasi.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengawasan terhadap kegiatan publikasi di daerah.
- Melaksanakan publikasi hasil kajian informasi kepada publik dan lembaga terkait;
- Melaksanakan monitoring evaluasi pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan penyelenggaraan penyebarluasan informasi pembangunan Daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan pembuatan media komunikasi publik;
- Melakukan perawatan dan perbaikan sarana publikasi;
- Mengumpulkan data statistik Seksi.
- Melaksanakan dan mengelola Media Center.
- Mengelola Media Center dan kegiatan jumpa pers.
- Melaksanakan perawatan terhadap sarana media center.
- Menyusun laporan seksi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
c. Seksi Kelembagaan
Seksi Kelembagaan memiliki tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan hubungan media; menyusun norma, standar, prosedur, kriteria, melaksanakan supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan Kelembagaan Informasi Publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Informasi dan Komunikasi Publik berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan kelembagaan serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria penyelenggaraan di bidang Kelembagaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria layanan hubungan media;
- Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur, kriteria penguatan kapasitas sumber daya Komunikasi Publik.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan lembaga komunikasi sosial dan kemasyarakatan serta hubungan kemitraan dengan media massa.
- Melaksanaan literasi media
- Melaksanakan bimbingan teknis Dokumentasi dan Arsip di bidang Keterbukaan Informasi Publik.
- Melaksanakan bimbingan teknis Standar Layanan Informasi Publik di daerah.
- Melaksanakan bimbingan teknis Jurnalistik.
- Melaksanakan bimbingan teknis SDM Komunikasi Publik.
- Menyiapkan bahan layanan Kerjasama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta non-pemerintah,
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap progress hasil pelaksanaan kegiatan Tata Kelola dan Kelembagaan.
- Membuat bahan kajian dan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tata Kelola dan Kelembagaan;
- Mengumpulkan data statistik Seksi.
- Membagi tugas, pembinaan dan penilaian bawahan.
- Menyusun laporan seksi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.