Latest News

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas pokok Merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, kriteria penyelenggaraan TIK, melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengembangan akses intranet dan internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar manajemen data TIK, layanan pengembangan akses intranet dan internet, serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat
  3. Penyusunan bahan perumusan kebijakan; penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan Implementasi e-Government Kabupaten/kota serta layanan terpadu implementasi e-Government Kabupaten/Kota;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar manajemen data TIK, layanan pengembangan akses intranet dan internet, serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  5. Pelaksanaan kebijakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan Implementasi e-Government Kabupaten/Kota serta layanan terpadu implementasi e-Government Kabupaten/Kota;
  7. Perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar manajemen data TIK, layanan pengembangan akses intranet dan internet, serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  8. Perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat;
  9. Perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi dan Implementasi e-Government Pemerintah Provinsi NTB
  10. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervis di bidang layanan infrastruktur dasar manajemen data TIK, layanan pengembangan akses intranet dan internet, serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  11. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat;
  12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervis penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar manajemen data TIK, layanan pengembangan akses intranet dan internet, serta layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  14. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat;
  15. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi;
  16. Penyediaan dan pengaturan penggunaan bandwidth untuk kebutuhan pemerintah provinsi NTB;
  17. Fasilitasi penyelenggaraan teleconference antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Kab/Kota serta pihak-pihak lainnya;
  18. Pengelolaan dan pengendalian penggunaan nama domain dan sub domain pemerintah Provinsi NTB;
  19. Sebagai Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB;
  20. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan


Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi membawahi :
a. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi.

a. Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seksi Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan TIK, norma, standar, prosedur, kriteria penyelenggaraan aplikasi TIK, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi terintegrasi. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan Seksi Aplikasi TIK;
  3. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan aplikasi terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  4. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  5. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  6. Menyusun bahan standar pedoman dan petunjuk teknis pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  7. Menyiapkan bahan koordinasi, identifikasi kebutuhan dan pelaksanaan pembangunan aplikasi baik untuk kebutuhan internal maupun layanan publik.
  8. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan, implementasi aplikasi dan pemeliharaannya kepada unit pengguna;
  9. Mengembangkan integrasi aplikasi sistem informasi elektronik layanan publik.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi,
  11. Membagi tugas, pembinaan dan penilaian bawahan.
  12. Menyusun laporan Seksi.
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan;


b. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, kriteria penyelenggaraan infrastruktur TIK, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pengembangan akses intranet dan internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan Seksi Infrastruktur TIK.
  3. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur.
  4. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  5. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Infrastruktur TIK Provinsi NTB.
  6. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan, penyelenggaraan dan pemeliharaan Infrastruktur TIK,
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pusat data yang terintegrasi (Data Center) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  8. Mengelola Infrastruktur Disaster Recovery Centre (DRC) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  9. Mengembangkan infrastruktur jaringan interkoneksi TIK yang terkoneksi antara Perangkat Daerah dan Pusat Data terintegrasi.
  10. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan jaringan dan pemeliharaan Infrastruktur TIK kepada Perangkat Daerah pengguna.
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan infrastruktur TIK;
  12. Mengelola Pengendalian operasional jaringan (Network Operational Controller) pada jaringan interkoneksi TIK Perangkat Daerah;
  13. Menyediakan dan mengatur akses telekomunikasi/akses internet pada ruang publik dan tempat – tempat strategis lainny;
  14. Menyediakan dan mengatur penggunaan bandwidth untuk kebutuhan pemerintah provinsi NTB dan internal dinas kominfo;
  15. Menyiapkan bahan pengelolaan dan pengendalian penggunaan nama domain dan sub domain pemerintah Provinsi NTB.
  16. Membagi tugas, pembinaan dan penilaian bawahan.
  17. Menyusun laporan Seksi
  18. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan;


c. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas pokok : Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola TIK; bahan rumusan norma standar prosedur tata kelola TIK; melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pelaporan terhadap penguatan kapasitas sumber daya TIK, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)berdasarkan prioritas dalam bentuk Renja, RKA dan DPA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan kegiatan Seksi Peningkatan SDM TIK.
  3. Menyiapkan bahan rumusan norma standar prosedur.
  4. Mengumpulkan data statistik Seksi.
  5. Menyiapkan bahan Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat,
  6. Melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  7. Melaksanakan bimbingan teknis pengguna aplikasi e-Government.
  8. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi,
  9. Menyiapkan bahan Implementasi e-Government Kabupaten/Kota,
  10. Menyiapkan bahan layanan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten/Kota,
  11. Melaksanakan evaluasi dan audit internal sistem informasi elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pelaporan hasil anaslisis tersebut sebagai bahan masukan kepada CIO (Chief Information Officer) e-Government Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perbaikan dan pengambilan keputusan.
  12. Menyiapkan bahan serta mengkoordinasikan pelaksanaan Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI).
  13. Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian pengembangan e-Government pemerintah Provinsi NTB berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
  14. Melaksanakan tugas kesekretariatan Komisi Informasi Provinsi NTB;
  15. Membagi tugas, pembinaan dan penilaian bawahan.
  16. Menyusun laporan Seksi
  17. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan;