Latest News

Bidang Persandiaan dan Keamanan Informasi memiliki tugas pokok : Bidang Persandian dan Keamanan Persandian mempunyai tugas penyiapan bahan dan penyusunan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Tata Kelola Persandian danKeamanan Informasi sertaSistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah, dengan rincian fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan Tata Kelola Persandian danKeamanan Informasi sertaSistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah;
  2. Penyusunan program kerja dan kegiatan dibidang Tata Kelola Persandian, Keamanan Informasi, dan Penyelenggaraan Sistem Pegelolaan Komunikasi Intra Pemerintah di lingkungan pemerintah Provinsi NTB;
  3. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan evaluasi Tata Kelola Persandian, Keamanan Informasi, dan Penyelenggaraan Sistem Pegelolaan Komunikasi Intra Pemerintah di  lingkungan Pemerintah Provinsi NTB;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dibidang Tata Kelola Persandian, Keamanan Informasi, dan Penyelenggaraan Sistem Pegelolaan Komunikasi Intra Pemerintah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan melaksanakan pembinaan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se- NTB;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan pembangunan jaringan komunikasi/telekomunikasi Persandian antar perangkat daerah provinsi NTB;
  7. Pelaksanaan pengamanan informasi dan sistem komunikasi /telekomunikasi pimpinan daerah dan jajarannya;
  8. Pelaksanaan pengelolaan jaringan komunikasi sandi dan pengamanan informasi pimpinan di Sekretariat Daerah Provinsi NTB;
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan ruang kamar sandi dan peralatan persandian pemerintah provinsi NTB;
  10. Penyusunan dan pelaksanaan Standarisasi BIdang Persandian dan Keamanan Informasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Bidang  Persandian dan Keamanan Informasi dan penyediaan Infrastruktur pendukungnya;
  12. Penyusunan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Persandian dan Keamanan Informasi;
  13. Pengelolaan sistem pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada instansi terkait. (Pengaduan melalui NTB SMS Center, e-mail resmi, dan lain-lain );
  14. Pendistribusian tugas dan menilai kinerja bawahan;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.


Bidang Persandian dan Keamanan Informasi membawahi :

  1. Seksi Tata Kelola Persandian;
  2. Seksi Keamanan Informasi;
  3. Seksi Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah.


a. Seksi Tata Kelola Persandian
Seksi Persandian dan Keamanan Informasi memiliki tugas pokok : Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidangTata Kelola Persandian dengan rincian fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan Tata Kelola Persandian;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola persandian;
  3. Menyiapkan bahan pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang tata kelola persandian;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan SDM dan sarana prasaranan persandian; 
  5. Melaksanakan pembinaan, penguatan dan peningkatan kopentensi SDM di Bidang persandian;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan peningkatan kesadaran pengamanan informasi;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan pola hubungan jaring komunikasi persandian pemerintah daerah dan kabupaten/kota, peraturan teknis;
  8. Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan persandian;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi penetapan, pemberlakuan dan penghapusan kunci sistem sandi;
  10. Melaksanakan pengelolaan ruang kamar sandi dan peralatan persandian pemerintah provinsi NTB;
  11. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Tata Kelola Persandian;
  12. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Tata Kelola Persandian;
  13. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
  14. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi;

 

b. Seksi Keamanan Informasi
Seksi  Keamanan Informasi memiliki tugas pokok : Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Persadian dan Keamanan Informasi, dengan rincian fungsi sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis  pembinaan dan pengendalian kegiatan Keamanan Informasi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengamanan persandian dan informasi;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang pengamanan persandian dan informasi;
  4. Menyiapkan bahan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi terhadap setiap sistem elektronik berbasis komputer;
  5. Menyiapkan bahan pengamanan kegiatan, aset, fasilitas, instalasi penting, vital, kritis, informasi baik cetak maupun elektronik dan sistem elektronik berbasis komputer lainnya milik Perangkat Daerah Lingkup Provinsi;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan security operation center dan layanan keamanan informasi di lingkungan pemerintah Provinsi NTB;
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan pengamanan informasi berklasifikasi;
  8. Menyiapkan bahan penyelenggaraan jaringan komunikasi sandi;
  9. Melaksanakan penyediaan / pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana teknologi keamanan informasi;
  10. Melaksanakan penegelolaan sistem pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada instansi terkait;
  11. Melaksanakan sosialisasi dan penerapan sertifikat sistem manajemen pengamanan informasi pada setiap sistem elektronik berbasis komputer di perangkat daerah lingkungan pemerintah Provinsi NTB;
  12. Menyiapkan bahan pemberlakuan dan penghapusan kunci sistem sandi;
  13. Menyiapkan bahan penyidikan, penindakan insiden dan pemeliharaan keamanan informasi;
  14. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan informasi;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pelaporan dan audit keamanan informasi pada Sistem elektronik berbasis komputer di perangkat daerah lingkungan pemerintah Provinsi NTB;
  16. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Keamanan Informasi;
  17. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Keamanan Informasi;
  18. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
  19. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 
c. Seksi Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah
Seksi  Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah dengan tugas pokok : Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis  pembinaan dan pengendalian kegiatanSistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem komunikasi intra pemerintah;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang sistem komunikasi intra pemerintah;
  4. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana telepon, ip-phone, email, video conference dan SMS Center;
  5. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pemanfaatan sistem komunikasi aparatur pemerintahan;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan pembangunan jalur komunikasi intra pemerintah Provinsi NTB;
  7. Menyiapkan bahan pelayanan satu pintu pengiriman dan penerimaan informasi berklasifikasi;
  8. Menyusun Pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian sarana prasaranan telekomunikasi;

  9. Melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sarana prasarana telekomunikasi;
  10. Mengelola pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat kepada instansi terkait;
  11. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem komunikasi intra pemerintah;
  12. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah;
  13. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan laporan kegiatan Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah;
  14. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, fasilitasi,  monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
  15. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

Aduan, Kritik & Saran

8 - 2 = ?