Latest News

BIDANG STATISTIK

Menyusun bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Statistik kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Statistik, Kelembagaan Data Statistik dan Pengelolaan Data Statistik; Adapun rincian fungsi Bidang Statistik sebagai berikut :

  1. Penyusunan kebijakan strategis dibidang Statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Statistik;
  3. Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dan pembinaan dibidang Statistik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

Bidang Statistik membawahi :
a. Seksi Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik;
b. Seksi Kelembagaan Data Statistik;
c. Seksi Pengelolaan Data Statistik.

 


a. Seksi Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Statistik kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik. sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan  kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik;
  2. Menyiapkan bahan rumusan norma dan standar prosedur penyusunan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik;
  3. Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan data statistik;
  4. Menyiapkan dan menyusun rencana program dan kegiatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengkajian program kerja kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan metadata statistik sektoral;
  7. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan otoritas statistik sektoral di daerah;
  8. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Perencanaan dan Pengendalian Data Statistik;
  9. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengendalian, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dan peaporan;
  10. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.


b. Seksi Kelembagaan Data Statistik
Seksi Statistik SDA dan Infrastruktur memiliki tugas pokok : Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Statistik kegiatan Kelembagaan Data Statistik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan Kelembagaan Data Statistik;
  2. Menyiapkan bahan rumusan norma dan standar prosedur penyusunan pelaksanaan kegiatan Kelembagaan Data Statistik;
  3. Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan data statistik
  4. Menyiapkan dan menyusun kegiatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan
  5. Melaksanakan pengkajian program kerja kegiatan Kelembagaan Data Statistik
  6. Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM statistik dalam meningkatkan mutu statistik daerah
  7. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik daerah
  8. Menyiapkan bahan untuk penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM Pemda dalam meningkatkan mutu statistik daerah
  9. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Kelembagaan Data Statistik;
  10. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengendalian, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
  11. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

c. Seksi Pengelolaan Data Statistik

Menyiapkan bahan/materi kebijakan, rencana/ program dan melaksanakan penyusunan kebijakan, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pengawasan, pelaporan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Statistik kegiatanPengelolaan Data Statistik. Dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan/ materi penyusunan kebijakan strategis pembinaan dan pengendalian kegiatan Pengelolaan Data Statistik.;
  2. Menyiapkan bahan rumusan norma dan standar prosedur penyusunan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Statistik.;
  3. Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan Pengelolaan Data Statistik.;
  4. Menyiapkan dan menyusun kegiatan berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengkajian program kerja Pengelolaan Data Statistik;
  6. Melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan desiminasi data statistik sektoral;
  7. Melaksanakan kegiatan pengembangan konsep infrastruktur data statistik sektoral di daerah;
  8. Menyiapkan bahan untuk penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan desiminasi data statistik sektoral;
  9. Menyiapkan bahan untuk penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengembangan konsep infrastruktur data statistik di daerah;
  10. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  11. Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan bahan/materi usulan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP/ LAKIP, LKPJ, LPPD, ILPPD, SOP dan laporan lingkup kegiatan Statistik SDA dan Infrastruktur;
  12. Menyiapkan bahan/ materi dan melaksanakan pengendalian, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaporan;
  13. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.