Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Bagian Keduabelas Pasal 15 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dinyatakan bahwa Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik serta Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai fungsi :