Welcome to Diskominfotik NTB Official Website

(0370) 644264

Berita

Forum Satu Data NTB Percepat Transformasi Tata Kelola Data, NTB Satu Data Didorong Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Bukti

Forum Satu Data NTB Percepat Transformasi Tata Kelola Data, NTB Satu Data Didorong Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Bukti

Mataram— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mempercepat transformasi NTB Satu Data sebagai fondasi utama pembangunan berbasis bukti (evidence-based development). Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Forum Satu Data yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/2/2026).

 

Rapat koordinasi ini menjadi momentum konsolidasi lintas perangkat daerah untuk memastikan satu kebijakan lahir dari satu versi data yang sama. Tiga agenda strategis dibahas secara mendalam, yakni review regulasi NTB Satu Data, finalisasi Daftar Data Daerah Tahun 2026, serta penguatan integrasi portal dan pemanfaatan data lintas sektor.

 

Rakor dihadiri perwakilan BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili Wini Widiastuti (Statistisi Ahli Madya), BPSDM Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Nurhikmah, S.IP., M.Hum. (Widyaiswara Ahli Madya), Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Firmansyah selaku Kabid P2EPD, Inspektorat NTB yang diwakili Saharuddin, S.Sos., MH, Biro Hukum Setda NTB melalui Muhammad Erwin, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB yang diwakili Yasrul, S.Kom selaku Kepala Bidang PTIK bersama Tim Bidang Statistik. Turut hadir pula perwakilan BKD NTB serta Tim SKALA.

 

Dalam forum tersebut disepakati percepatan review Peraturan Gubernur NTB Satu Data agar selaras dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024. Substansi penguatan regulasi diarahkan tidak lagi bersifat administratif, tetapi operasional, mulai dari penegasan peran Gubernur sebagai Pembina SDPDN, Sekretaris Daerah sebagai Koordinator SDPDN Provinsi, hingga penguatan tata kelola penyelenggara Satu Data serta pengaturan manajemen hak akses portal.

 

Langkah ini dipandang krusial untuk mengakhiri praktik “beda versi data” antar OPD, sekaligus memastikan kejelasan peraln dari hulu ke hilir: siapa memproduksi data, siapa mengelola, siapa memverifikasi, dan bagaimana data dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan.

 

Selain regulasi, Rakor juga memfinalisasi Daftar Data Daerah 2026 yang mencakup indikator RPJMD (IKU, IKD, IKK dan indikator program), indikator utama pembangunan, DTSEN, indikator SPM, data prioritas nasional, SDGs, data spasial, data sektoral, hingga e-Walidata. Hingga saat ini, proses harmonisasi telah menjangkau 39 dari 43 OPD atau sekitar 90,7 persen.

 

Capaian tersebut dimaknai bukan sekadar angka, tetapi menjadi sinyal bahwa mayoritas OPD mulai bergerak dalam satu irama data menuju sistem yang lebih terpadu.

 

Forum juga menegaskan percepatan integrasi portal NTB Satu Data dengan berbagai sistem sektoral. Sejumlah integrasi telah berjalan, seperti SIH3 (hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi), Portal SDI, serta SIAGA NTB untuk data kebencanaan. Ke depan, integrasi akan diperluas mencakup data harga pangan, data geospasial, portal data kabupaten/kota, serta konektivitas dengan Satu Data Pemerintah Dalam Negeri.

 

Transformasi ini diarahkan agar seluruh data strategis bermuara pada satu portal, sehingga dapat dimanfaatkan lintas OPD untuk mendukung perencanaan pembangunan yang presisi, respon cepat kebencanaan, hingga pengendalian inflasi daerah.

 

Kepala Bidang P2EPD Bappeda NTB, Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh indikator RPJMD ke depan wajib bersumber dari NTB Satu Data. Hal ini menjadi instrumen penting agar data tidak hanya dikumpulkan, tetapi benar-benar digunakan sebagai dasar evaluasi program dan kebijakan.

 

Sementara itu Yasrul, yang mewakili Dinas Kominfotik NTB sekaligus sebagai Walidata, menekankan perlunya standarisasi metadata dan definisi indikator, harmonisasi rutin minimal per triwulan, serta penerapan mekanisme quality control agar setiap dataset yang masuk portal telah melalui proses verifikasi dan layak pakai kebijakan.

 

Rapat juga menyepakati penguatan peran Walidata OPD melalui peningkatan kapasitas SDM, pembentukan komunitas praktik antar pengelola data, serta penunjukan penanggung jawab data yang tetap di setiap OPD. Produsen data didorong lebih disiplin melakukan pembaruan berkala, membuka akses sesuai hak, serta meninggalkan ego sektoral dengan menjadikan data sebagai aset bersama.

 

Kesepakatan Rakor secara resmi disetujui oleh Kepala Bappeda NTB Nelly Yuniarti dan Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik. Keduanya menegaskan bahwa Forum Satu Data tidak lagi diposisikan sebagai forum seremonial, melainkan ruang penyelarasan kebijakan, penyelesaian konflik data, serta tempat menyepakati definisi indikator pembangunan.

 

Melalui penguatan tata kelola, orkestrasi Walidata yang lebih aktif, kedisiplinan Produsen Data, serta pemanfaatan NTB Satu Data sebagai rujukan utama, Pemprov NTB menargetkan perubahan paradigma dari sekedar memiliki portal data menjadi memastikan data benar-benar dipakai dalam setiap pengambilan keputusan.

 

Transformasi NTB Satu Data ini diharapkan menjadi fondasi kokoh pembangunan berbasis bukti, sehingga kualitas program tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi dari ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi masyarakat.

(Diskominfotik NTB)