Welcome to Diskominfotik NTB Official Website

(0370) 644264

Berita

NTB Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan Melalui Rancangan Pergub SIK

NTB Perkuat Tata Kelola Ketenagakerjaan Melalui Rancangan Pergub SIK

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya meningkatkan akurasi data dan efisiensi layanan di sektor ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) yang berlangsung di Aula Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Rabu (29/04/26).

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Aidy Furqon, menegaskan bahwa ketersediaan data yang valid dan terintegrasi adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan di era digital tidak lagi bisa diselesaikan dengan cara-cara konvensional.

 

"Sistem Informasi Ketenagakerjaan ini bukan sekadar aplikasi, melainkan sebuah ekosistem data. Melalui Pergub ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh informasi mengenai angkatan kerja, peluang kerja, hingga pemetaan kompetensi di NTB tersedia secara real-time dan akurat," ujarnya sebagai narasumber utama.

 

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan itu menambahkan bahwa selama ini sering terjadi tumpang tindih data antara kabupaten/kota dengan provinsi, serta antara instansi pemerintah dengan sektor swasta. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang lebih presisi untuk menekan angka pengangguran terbuka di NTB.

 

"Kita ingin masyarakat NTB mendapatkan kemudahan dalam mencari informasi lowongan kerja yang valid. Di sisi lain, perusahaan juga bisa dengan mudah mendapatkan calon tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan melalui database pelatihan yang kita bangun dalam sistem ini," jelasnya

 

Aidy Furqon juga menyoroti pentingnya sistem ini dalam memantau mobilitas tenaga kerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Dengan data yang terintegrasi, pengawasan terhadap keberangkatan hingga kepulangan PMI dapat dilakukan dengan lebih ketat guna mencegah pemberangkatan non-prosedural.

 

"Setelah FGD ini, kami akan segera melakukan finalisasi draf agar bisa segera diajukan untuk proses harmonisasi di Biro Hukum. Target kita, sistem informasi ini bisa segera diimplementasikan penuh untuk mendukung pembangunan ekonomi NTB yang berkelanjutan," tutup Aidy Furqon dengan optimis.

 

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) NTB Adhar Hakim menjelaskan bahwa kegiatan ini guna menyinkronkan data ketenagakerjaan yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mengintegrasikan informasi pasar kerja, perlindungan tenaga kerja, hingga pelatihan vokasi di NTB. 

 

"Kita diamanahkan untuk memastikan semua berjalan sesuai yang diharapkan pak gubernur. kita harus memperkuat sistem informasi ketenagakerjaan dengan perkuat sinergi lintas sektor,"ungkapnya.

 

Rancangan Peraturan Gubernur ini nantinya akan mewajibkan setiap pemberi kerja dan lembaga pelatihan untuk melaporkan data secara berkala ke dalam sistem informasi yang dikelola pemerintah. Hal ini sejalan dengan visi NTB untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan perlindungan tenaga kerja yang maksimal.

 

Dengan lahirnya Pergub ini, NTB diharapkan menjadi salah satu provinsi terdepan dalam pengelolaan data ketenagakerjaan berbasis digital di Indonesia, sekaligus memberikan jaminan kepastian bagi para pencari kerja maupun pemberi kerja di wilayah tersebut.

 

Dalam kegiatan FGD tersebut turut hadir perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran (BP3MI) NTB, perusahaan swasta serta perwakilan dari dinas terkait.(Manikpkominfo)