Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Senin, 20/03/2017 dibuka langsung oleh Kadis Diskominfotik NTB Drs.Tribudi Prayitno M.Si yang bertempat digedung utama 3K dan dihadiri oleh 45 peserta undangan dari berbagai Dinas di Prov.NTB. Dalam sambutannya menjelaskan tentang awal pembentukan Diskominfotik sesuai dengan UU 23 tahun 2014 yang untuk saat ini mengurus 3 bidang pemerintahan seperti kominfo itu sendiri, statistik dan lembaga persandian.
Selain itu Kabid Statistik Bapak Chandra S.Sos menyampaikan Bidang statistik merupakan tugas utama pada domain pemerintah daerah yang selanjutnya disebut data sektoral.
Sebagai kajian jika melihat dalam UU 23 tahun 2014 ada kewenangan- kewenangan kotemporer yang menyangkut kewenangan bersama, menyangkut Bidang Statistik Sektoral yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk dikelola bersama sebagai urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan tidak dasar. Kadis Diskominfotik juga menjelaskan tentang tugas Dinas kominfotik saat ini yang merupakan sebagai pengolah data terutama pada bidang sektoral tersebut karena ''tidak mungkin sebuah data datang dari data yang amburadul '' ujar Bapak Tribudi. Selain itu ia juga mengusulkan untuk membuat forum data yang nantinya memudahkan akses informasi dan sebagai forum bertukar pikiran.
Aan_na2ng IKP