Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD provinsi NTB, sisa masa jabatan tahun 2014-2019, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD NTB, Jumat 22/06/18.
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD NTB Hj.Baiq Isvie Rupaedah. Dihadiri Gubernur NTB yang diwakili Asisten I setda provinsi NTB M Agus Patria SH.MH, Anggota Dewan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)lingkup pemprov NTB, pejabat sipil, TNI dan Polri serta media cetak dan elektronik.
Dalam rapat itu dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan atas nama H. Lalu Abdul Muhyi Abidin, M.A. dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD NTB, menggantikan H. Khudori Ibrahim LC karena alasan tengah mengikuti kontestasi politik sebagai calon Wakil Bupati Lombok Barat tahun 2018.
"Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD NTB ini, telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan pasal 39 ayat 1 UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2014 dan TAP MPR, DPR, dan DPD yang menyatakan anggota DPR yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia atau mengundurkan diri,"tutur ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah dalam sambutannya.
Selain itu Baiq Isvie juga mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1439 H dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya TGH. Safwan Hakim tokoh ulama besar pengasuh pondok pesantren Nurul Hakim Kediri Lombok Barat. (Tim media).