Mengantisipasi maraknya perusakan hutan dan pemburuan ilegal kayu senokeling di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur NTB bekerjasama dengan berbagai stake holder terkait sekaligus mengeluarkan surat edaran No:522-276 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017.
Info Selengkapnya: Silahkan download file dibawah