Kegiatan sosialisasi tentu didasari dengan regulasi yang lebih tinggi, di undang-undang No 23 pemerintah daerah, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 54 tentang BUMD. Di dalam PP 54 ada beberapa aturan pelaksanaannya, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
“Tentu dengan melihat amanah regulasi yang ada bahwa seluruh BUMD seluruh Indonesia, harus menyesuaikan dengan PP nomor 54 tentang BUMD. Di mana bentuk badan usaha milik daerah hanya ada dua peraturan. Pertama, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kedua adalah Perusahaan Persero Daerah (Peseroda),” ungkap Lalu Ahmad Zaini selaku Ketua Pimpinan Daerah Perpamsi NTB saat memberikan laporan pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang Mengatur Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD di Hotel Golden Palace, Mataram (26/07).
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Peseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Tebatas dengan modal yang terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
Tentu amanah undang-undang ini Lanjut Ahmad, mengharuskan seluruh BUMD di seluruh Indonesia mengacu pada aturan ini. Sosialisasi kali ini memberikan pemahaman kepada pelaku BUMD, karena di masing-masing daerah sedang merancang peraturan daerah tentang pengalihan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apakah menjadi Perumda atau Perseroda.
“Sosialisasi ini merupakan hajat kami kepada seluruh BUMD, karena regulasi ini sangat penting bagi perkembangan BUMD di seluruh Indonesia,” jelas ketua panitia tersebut.
Acara sosialisasi tersebut yang di hadiri oleh Ketua Umum Perpamsi pusat, Erlan Hidayat, SE.,Ak., Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc, P.hD yang sekaligus membuka acara secara resmi dan sebanyak 165 peserta, 59 orang terdiri dari PDAM seluruh indonesia, kemudian 6 orang utusan pemerintah daerah, perwakilan Bank Daerah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta PT Securindo Packatama Indonesia. (Man/Edy)