Latest News

Pemerintah Provinsi NTB kembali mendapat prestasi. Kali ini, hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menempatkan Pemerintah Provinsi NTB sebagai terbaik se-NTB

 

Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks 3,24 dan berada pada peringkat 8 secara nasional.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2021 lalu Indeks SPBE Pemprov NTB berada di angka 2,94, maka ini merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi NTB. Dengan peningkatan Indeks SPBE, Pemerintah Provinsi NTB dapat mewujudkan integrasi aplikasi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Dr. Najamuddin, S.Sos., MM. Jumat (03/02/2023), menyambut gembira hasil baik yang didapat Pemerintah Provinsi NTB ini.

 

Evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai indeks yang menggambarkan tingkat kematangan dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.

 

Dalam melakukan evaluasi SPBE ada empat domain yang menjadi area penilaian, yaitu kebijakan internal SPBE, tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE, dimana 4 domain tersebut seluruhnya terdiri dari 47 indikator. Seluruh indikator ini tidak akan bisa terisi sepenuhnya jika tidak ada koordinasi dengan OPD lainnya. Meski Diskominfotik NTB sebagai leading sector dalam penerapan SPBE, pencapaian yang diperoleh merupakan hasil kerja sama para pihak yang patut diapresiasi.

 

Ada 3 unsur penting dalam penerapan SPBE, yaitu penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, kehandalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya. Kemudian, yang terakhir adalah kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

 

Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPBE dapat berjalan mencapai tujuannya, seiring dengan semangat reformasi birokrasi, maka Kementerian PANRB ingin mendorong ketiga unsur tersebut agar lebih terintegrasi dan efisien. Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pemerintah.

Aduan, Kritik & Saran

5 + 7 = ?