Berbagai dukungan dan langkah strategis percepatan pembangunan KEK Mandalika terus dilakukan. Rapat DPM-PTSP ini dilakukan dalam rangka pembahasan dan penyiapan Keputusan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Pemerintah Propinsi NTB kepada Administrator KEK Mandalika. (Mataram, 3/2/17)
Penyerahan kewenangan perizinan ke administrator KEK ini adalah amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam pasal 23 UU nomor 39 tahun 2009 disebutkan bahwa Administrator KEK bertugas melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lainnya yg diperlukan bagi pelaku usaha yg mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di KEK. Selanjutnya, pelaksanaan pemberian izin dilakukan melalui *pelayanan terpadu satu pintu*
Nantinya didalam kawasan KEK Mandalika, selain terbangun hotel, utilitas dan berbagai fasilitas daya tarik lainnya nantinya juga harus terbangun Kantor ITDC dan Kantor Administrator KEK Mandalika untuk kemudahan pengurusan izin investasi dalam kawasan.
Rapat Pembahasan pelimpahan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Mandalika dipimpin langsung Kadis PM-PTSP NTB, dihadiri kadis PM-PTSP Kab loteng yg telah ditunjuk Bupati Loteng sekaligus sebagai Administratur KEK Mandalika, pihak ITDC, Kepala Biro Hukum setda NTB, Kabid Ekonomi yang mewakili Kepala Bappeda NTB selaku Kepala Sekretaruat Dewan Kawasan KEK Mandalika dan lain lain.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Januari 2017, BKPM RI telah melakukan pembahasan yg sama di jakarta dan minggu depan di Mataram akan dilakukan pembahasan finalisasi pelimpahan kewenangan perizinan dari BKPM RI kepada Administratur KEK Mandalika. Alhamdulillah pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan perizinan pemkab loteng kepada Administratur KEK Mandalika. Semoga dengan pelimpahan ini minat wisatawan untuk berinvestasi di KEK Mandalika kian meningkat. Tri Budiprayitno #kominfotikntb