Latest News

Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian tanah di KEK Mandalika, Kadis PM-PTSP, Danrem 162 WB, Kabakesbangpoldagri, Ka BPN NTB, Kadis PM-PTSP Kabupaten Lombok tengah dan instansi terkait lainnya, rabu 1 Februari 2017 di Tanjung Aan Kute melaksanakan pertemuan dengan masyarakat pengklaim.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya tanggal 26 januari 2027 di gedung sangkareang yg memutuskan bahwa untuk memutuskan kasus klaim tanah di titik 07 area Gunung meresek - Bateq Bantar, perlu pertemuan dan peninjauan lokasi oleh semua pihak yg mengklaim areal tersebut. 

Dari 4 titik ( titik 05, 06, 07, 12 ) yg telah diverifikasi oleh tim verifikator Lombok Tengah, penyelesaian titik 07 inilah yg paling krusial karena areal ini di klaim lebih dari 2 pihak pengklaim. Tapi insyaallah melalui pembahasan yg intens dan cermat permasalahan ini akan segera dapat diselesaikan dan segera di rekomendasikan ke PT. ITDC untuk dilakukan pembayaran uang kerokhiman yg masing2 pengklaim yg berhak akan mendapat uang kerokhiman sebesar Rp. 4.500.000 per are. Tri Budiprayitno #kominfotikntb