Mataram, 12 Desember 2025 – UPTD Pusat Layanan Digital Diskominfotik NTB menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-Lapor lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB. Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara hibrid di Command Center NTB serta secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Command Center UPTD Pusat Layanan Digital Diskominfotik NTB (10/12/2025).
Pemaparan disampaikan Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Diskominfotik NTB Ari Wahyuddin, S.STP., M.M., dihadiri pengelola pengaduan dan pejabat penghubung SP4N-Lapor dari perangkat daerah Provinsi NTB serta perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB.
Bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta memperkuat sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB.
Dalam pemaparannya, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
"Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan penguatan kebijakan dan kelembagaan pengelolaan SP4N-Lapor melalui berbagai regulasi pendukung, diantaranya Surat Keputusan Gubernur NTB tentang Pengelola Aplikasi SP4N-Lapor, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi," jelasnya.
Selain aspek regulasi, Pemprov NTB mendorong pula optimalisasi pemanfaatan SP4N-Lapor melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, videotron, maupun pemasangan baliho. Pemanfaatan data statistik pada aplikasi SP4N-Lapor juga menjadi perhatian untuk mendukung analisis, pemetaan isu, serta perumusan kebijakan.
Pada sesi evaluasi, dipaparkan capaian pengelolaan pengaduan SP4N-Lapor tahun 2025, termasuk jumlah pengaduan yang masuk, tingkat tindak lanjut oleh perangkat daerah, serta kinerja pengelolaan pengaduan di lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala, meningkatkan koordinasi antarpengelola, serta memastikan seluruh pengaduan masyarakat terintegrasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Nantinya seluruh pengelola SP4N-Lapor di Provinsi NTB dan kabupaten/kota semakin berkomitmen dalam memberikan respons cepat, tepat, dan tuntas terhadap setiap pengaduan masyarakat, sehingga kehadiran SP4N-Lapor benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai sarana aspirasi dan pengawasan pelayanan publik.
“Pada tahun ini (2025), kita melakukan evaluasi terkait aduan yang diterima sepanjang tahun dan hasil dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas pengelolaan pengaduan di lingkup Pemprov NTB dan kabupaten/kota se-NTB,” pungkasnya. (she/dyd/kominfotikntb)