Sidang sengketa informasi Nomor : 001/KINTB/PSI-REG/I/2018 antara Pemohon atas nama Sakban, dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah sebagai termohon di ruang sidang Komisi Informasi hari ini ditunda. Ditundanya sidang dengan agenda pemeriksaan awal kali ini dikarenakan Termohon berhalangan hadir yang tertulis dalam surat permohonan penjadwalan ulang sidang.
Yang menarik dari surat permohonan penjadwalan ulang sidang adalah tanggal Rapat Koordinasi (Rakor) program yang tertulis sebagai alasan ketidak hadiran termohon telah jatuh tanggal. Yakni pada tanggal 12 s/d 15 Januari di Jogjakarta dan tanggal 20 s/d 23 Januari 2018 di Balikpapan. Sementara itu, sidang sengketa informasi ini berlangsung pada bulan Februari.
“Dinas Sosial Lombok Tengah seharusnya bisa lebih teliti dalam membuat surat. Hal ini seharusnya tidak terjadi, meski begitu ini bukan kuasa saya sebagai panitera,” komentar Tarmidzi selaku panitera sidang.
Kronologi sengketa sidang ini berawal dari pengajuan permohonan informasi Data penerima Raskin Desa Ranggagata tahun 2017, melalui surat tertanggal 22 November 2017 oleh pemohon kepada Termohon tanggal 23 November 2017.
Karena tidak adanya respon atau balasan dari Termohon atas permohonan informasi Pemohon, maka selanjutnya Pemohon mengajukan keberatan kepada Termohon melalui surat tertanggal 7 Desember 2017 diterima tanggal 8 Desember 2017.
Karena pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon tidak mendapatkan tanggapan, selanjutnya Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi NTB diterima tanggal 26 Januari 2018. (nov/luk)