Welcome to Diskominfotik NTB Official Website

(0370) 644264

Berita

Generasi Muda Didorong Jadi Penggerak Keterbukaan Informasi NTB

Generasi Muda Didorong Jadi Penggerak Keterbukaan Informasi NTB

Mataram, 28 November 2025 - Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dan Somasi NTB menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kunci meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda (milenial), dalam proses pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam Podcast Bintang Kominfotik NTB episide ke-20, bertajuk “Literasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kaum Milenial” (28/11/2025).

 

Ketua KI NTB, Drs. H. M. Zaini, M.Si., menegaskan keterbukaan merupakan prinsip utama pemimpin. 

 

“Keterbukaan mencegah penyalahgunaan kepentingan dan memastikan proses dapat diawasi publik”, ujarnya.

 

Komisioner senior dari KI NTB itu menyoroti banyaknya sengketa informasi yang terjadi akibat badan publik mengabaikan permintaan informasi, padahal sebagian besar merupakan informasi wajib umum dan wajib tersedia setiap saat.

 

Dirinya mendorong instansi pemerintah dan badan publik untuk tidak ragu membuka informasi publik. Informasi wajib umum, wajib berkala, dan wajib setiap saat harus dipublikasikan secara otomatis, melalui berbagai kanal seperti website, media sosial, videotron hingga aplikasi layanan.

 

Pemerintah harus memaksimalkan kanal penyebaran informasi seperti website, media sosial, dokumen resmi hingga videotron agar masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat dan akurat.

 

Sementara itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Arie Santo, S.IP., menegaskan generasi muda (milenial) memiliki peran strategis sebagai penggerak keterbukaan informasi. Menurutnya, pembangunan daerah saat ini erat dengan pemanfaatan teknologi sehingga akses informasi semakin mudah.

 

“Anak mudalah yang menjadi penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat. Mereka harus berada di garda terdepan untuk memanfaatkan dan menyebarkan informasi publik”, imbuhnya.

 

Dirinya menambahkan generasi muda memiliki kemampuan untuk membantu distribusi informasi pembangunan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi. Penyebaran informasi yang tepat akan memperkuat kontrol sosial, meningkatkan partisipasi publik dan mendorong pembangunan yang transparan serta berkeadilan.

 

Tiap warga negara berhak meminta, membaca dan mendapatkan salinan informasi publik. Jika permintaan tidak dipenuhi, masyarakat berhak mengajukan keberatan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa, sesuai undang-undang. Sebaliknya, badan publik juga berkewajiban menyediakan informasi dan hanya berhak menolak informasi yang bersifat dikecualikan.

 

KI NTB menegaskan komitmennya untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pemerintahan. Dengan partisipasi aktif generasi muda, keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkuat transparansi, mendorong akuntabilitas dan mempercepat pembangunan berkelanjutan di daerah. (edo/dyd/kominfotikntb)