Berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 555 – 104 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tim Seleksi berkewajiban melaksanakan psikotes dan dinamika kelompok serta wawancara kepada calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, diumumkan hasil psikotes dan dinamika kelompok Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020, sebagai berikut :