Latest News

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Nusa Tenggara Barat siap memberikan pelatihan SPSE versi 4 (SPSE v.4) kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan. Kepala Bidang Persandian dan LPSE Provinsi NTB, H. Mahmud, A. KS., M.Si menyatakan bahwa LPSE Provinsi NTB telah bertekad dan berikhtiar untuk memberikan pelayanan optimal kepada pengguna Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) di Provinsi NTB, salah satunya dengan memberikan bantuan pelatihan SPSE v.4 kepada penyedia dan panitia/pokja Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, bantuan pelatihan SPSE v.4 sangat perlu dilakukan, tidak saja untuk memberikan pelayanan optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di NTB, namun juga karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) mewajibkan penggunaan SPSE v. 4 paling lambat pada 1 Maret 2017. Artinya, mulai bulan Maret 2017, LPSE di seluruh Indonesia, tidak boleh lagi menggunakan SPSE versi 3.6, versi SPSE terdahulu yang digunakan pada proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2016.

Kewajiban untuk menggunakan SPSE v.4 mendorong LPSE Provinsi NTB untuk bersikap proaktif memberikan bantuan pelatihan kepada pemakai SPSE, baik Unit Layanan Pengadaan (ULP) maupun Penyedia, yang belum terbiasa dengan fitur-fitur baru pada SPSE versi 4. Secara umum, tampilan dan cara pengisian SPSE v.4 berbeda dengan v.3.6. Harus diakui, hal ini tidak saja berpotensi menghambat migrasi penggunaan SPSE v.4 oleh Penyedia dan ULP, namun juga berpotensi menghambat proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, secara keseluruhan. 

LKPP RI sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengembangan SPSE, masih terus berupaya menyempurnakan kelemahan SPSE v.4, yang sejauh ini telah teridentifikasi. Pengembangan dan penggunaan SPSE v.4 pada dasarnya dilakukan untuk memudahkan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, bagi semua pihak yang terkait didalamnya, baik bagi pemerintah dan penyedia. Hal ini tentunya selaras dengan semangat penggunaan, pemanfatan dan pengembangan IT (information technology) untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Di bulan Februari ini, LPSE provinsi NTB telah memberikan pelatihan kepada ULP Provinsi NTB dan kepada Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Provinsi NTB, yang masing-masing berlangsung selama dua hari. Saat ini, LPSE provinsi NTB tengah menjadwalkan beberapa pelatihan untuk beberapa kelompok penyedia, SKPD dari berbagai lingkup pemerintahan di NTB, beberapa instansi vertical, hingga sekolah/perguruan tinggi di NTB, yang telah bersurat secara resmi untuk mendapatkan pelatihan SPSE v.4 dan aplikasi-aplikasi lain yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa elektronik.

Saat ini, seluruh aktifitas LPSE Provinsi NTB, masih dilakukan di Ruang Pelatihan LPSE Provinsi NTB, Lantai III, Gedung Utama Kompleks Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Jalan Pejanggik no. 12 Mataram. Kepala LPSE Provinsi NTB, H. Mahmud, A.KS., M.Si menyatakan bahwa meskipun LPSE Provinsi NTB telah resmi berada dibawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik pertanggal 4 Januari 2017, namun untuk sementara, Bidang Persandian dan LPSE masih menempati Ruang LPSE di Komplek Setda Provinsi NTB dan belum bergabung di kantor  Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Jalan Udayana No. 49 Mataram. Hal ini dilakukan agar pelayanan LPSE Provinsi NTB yang selama ini telah berjalan baik, dapat terus berjalan dan tidak terputus karena perpindahan LPSE dari Biro Umum ke Dinas Kominfotik. Berdasarkan Peraturan Daerah  Provinsi  Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, LPSE Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara resmi berada pada Bidang Persandian dan LPSE, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB. Sebelumnya, LPSE Provinsi NTB berada di bawah bagian Pengelolaan Data Elektronik dan Kesekretariatan (PDE & K), Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

#ntbgemilang #ntbbersaing #diskominfotikntb #lpseprovinsi ntb #bidanglpsedanpersandian

Aduan, Kritik & Saran

8 - 4 = ?